Menu

Mode Gelap
PB PGRI Teguh Suwarno Berkoordinasi dengan Kyai dan Aktivis Perjuangkan Guru Honorer di Konawe Selatan Guru Honorer Hadapi Sidang Gegara Disiplinkan Siswa Nakal: Ketua PB PGRI Teguh Terus Membela Ormas Tolak Ceramah KH Imaduddin di Banyuwangi, Yunus: Pengajian Akbar Tetap ada LKBH PGRI Keluarkan Peryataan Sebut Kepimpinan Teguh Sumarno “Abal-abal”, Ilham: Menang mutlak Tewas Gantung Diri di Panti Rehabilitasi Narkoba di Banyuwangi, Begini Penjelasan Ketua LRPPN-BI

Opini · 18 Mar 2023 WIB

Resistensi Masyarakat dan Upaya Pemerintah Dalam Pembangunan Geothermal


 Resistensi Masyarakat dan Upaya Pemerintah Dalam Pembangunan Geothermal Perbesar

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia. Selain sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Salah satu bentuk kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah dengan melimpahnya bahan galian seperti gas bumi, emas, perak, batu bara, dan minyak bumi. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 secara eksplisit mengatakan bahwa segala kekayaan alam Indonesia dikuasai sepenuhnya oleh Negara untuk kepentingan rakyat. Adapun bunyinya yaitu: “Bumi dan Air dan kekayan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Mendapat amanat yang besar dari konstitusi, pemerintah yang merupakan perwujudan dari negara itu sendiri wajib dan harus mengolah serta memanfaatkan potensi alam yang melimpah itu untuk kepentingan rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Bahan galian yang dimiliki Indonesia memiliki potensi yang amat menarik untuk dikelola dengan bijak. Menurut Redi, Ahmad (2014: 13) Bahan galian atau sektor pertambangan sudah menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia. Memiliki sektor pertambangan yang melimpah tidak serta merta dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah negara Indonesoa, berbagai faktor diantaranya yaitu terdapatnya keterbatasan yang masif baik dari segi finansial, tenaga ahli (pakar), dan teknologi sehingga secara konsensus diperlukan kerjasama dengan investor asing untuk mendukung pengelolaan dan pembiayaan sektor pertambangan yang ada di Indonesia.

Salah satu kegiatan pertambangan yang digodok dan akan dilakukan pemerintah yaitu di bidang pemanfaatan energi panas bumi (geothermal). Geothermal di Indonesia sangat melimpah. Menurut Sauni, Herawan (2022: 74) Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemimpin dunia dalam hal produksi panas bumi. Setidaknya ada 324 lokasi di Indonesia yang memiliki potensi panas bumi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan energi panas bumi (Ritonga, 2020).

Geothermal secara normatif yuridis sudah disahkan didalam UU Nomor 21 Tahun 2014 atas perubahan UU nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi. Pada dasarnya pemanfaatan energi panas bumi memiliki dampak positif yang sangat besar. Salah satunya adalah untuk menggerakan turbin pembangkit listrik. Hal ini sangat berdampak besar karena hingga tahun 2022 saja akses terhadap listrik baru ada sekitar 70%. Artinya ada beberapa daerah yang belum mendapatkan pasokan listrik. Selain mampu menggerakkan turbin pembangkit listrik, Geothermal juga dapat diperbarui dan tidak seperti energi fosil yang cepat habis dan tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu sangat tepat langkah pemerintah untuk membangun proyek Geothermal di Indonesia.

Didalam teori economic growth, pemerintah berupaya menekankan pada kenaikan pendapat nasional dalam jangka waktu pertahun. Dengan pembangunan proyek geothermal ini juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja. Karena pada dasarnya proses pembangunan geothermal berpusat kepada produksi seperti akumulasi modal, peningkatan tenaga kerja baik kuantitas maupun kualitas dan kemajuan teknologi yang masif.

Walaupun memiliki dampak positif yang besar upaya pemerintah untuk mewujudkan proyek geothermal mendapatkan hadangan besar dari masyarakat. Khusunya masyarakat yang bermukim didaerah yang akan diproyeksi sebagai lokasi pembangunan geothermal. Resistensi masyarakat terhadap pembangunan geothermal didasarkan kepada efek domino yang muncul jika proyek geothermak itu dilaksanakan. Salah satunya adalah terjadinya kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian mereka yang sebagian besar adalah bertani atau berkebun.

Padahal pemerintah sudah memberikan gambaran yang jelas mengenai pembangunan geothermal. Berdasarkan data dan riset yang juga dilakukan oleh AMDAL dan beberapa pakar lainnya, membuahkan hasil bahwa pembangunan geothermal memiliki dampak positif yang sangat besar. Berangkat dari pengalaman negara-negara yang membangun proyek geothermal seperti Amerika Serikat, memberikan contoh yang baik kepada kita bahwa pembangunan geothermal tidak berbahaya. Justru memperoleh dampak positif dari sisi ekonomis.

Pembangunan proyek geothermal akan sulit diwujudkan apabila tidak mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat. Pemerintah perlu memutar otak agar masyarakat mendukung proyek geothermal ini, karena pada akhirnya yang akan merasakan dampak dan kemanfaatan dari proyek geothermal ini adalah masyarakat Indonesia.

Disini penulis memberikan beberapa solusi cerdas agar pemerintah mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat untuk pembangunan geothermal ini diantaranya: (1) dialog yang bersifat komprehensif antara pemerintah dan masyarakat, (2) pendekatan adat istiadat, (3) dan paling oebting sosialisasi dan mitigasi.

penulis : Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd (Mahasiswa Magister PPKn UNP)

Informasi Redaksi

Baca Lainnya

“Tercium Aroma Pungli”, Gandrung Sewu selayaknya Dibatalkan!

15 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Dibalik Rekom, “Begal Politik Merobohkan Demokrasi”!!

18 Juli 2024 - 09:53 WIB

“Dosa Besar” Bupati Ipuk dipenghujung Jabatan.

6 Juni 2024 - 02:32 WIB

Revitalisasi Pasar Banyuwangi Mirip Terminal Pariwisata Terpadu yang ‘Makrak’!

25 Mei 2024 - 15:42 WIB

PRO Kontra Revitalisasi Pasar Banyuwangi, KMS2PB Menolak!

25 Mei 2024 - 02:39 WIB

Di Balik Operasi Pasar murah Gas LPG 3 KG: Kegagalan Penyelesaian Masalah?

29 Juli 2023 - 00:44 WIB

Trending di Opini