TULUNGAGUNG, Data A Satu | Tindak lanjuti terkait kegiatan Cafe Sumo yang diduga menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin, Polres Tulungagung gerebeg Cafe Sumo, Selasa malam, (28/3/23).
Dalam giat operasi tim gabungan di tempat Cafe karaoke sumo di amankan miras jenis Iceland yang kadar alkoholnya kurang lebih 40%.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Sik, MH, saat dikonfirmasi melalu seluler menjelaskan bahwa Cafe Sumo sudah dilakukan razia dan ada hasilnya.
“Semalam sudah kami laksanakan operasi dan untuk hasilnya besuk kita sampaikan saat pelaksanaan rilis di halaman Mapolres Tulungagung,” jelas Kapolres singkat, Rabu, (29/3/23).
Sementara itu Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Yulius Rama Isworo, mengatakan digelar operasi gabungan yaitu razia terhadap cafe-cafe di Tulungagung.
“Tadi malam kita razia 3 cafe mas, yaitu Cafe Sumo, Cafe Miss dan Cafe Maxy. Untuk yang 2 Cafe yaitu Cafe Miss dan Cafe Maxi tutup sedangkan Cafe Sumo buka. Selanjutnya kami melakukan razia disitu dan ditemukan 1 Dus minuman beralkohol,” ungkap Yulius.
Ditanya apa merk minuman yang sudah ditemukan dan berapa jumlahnya Yulius menjawab, Kata Dia, Untuk merk minuman yang ditemukan adalah Iceland dan jumlahnya 12 botol. Sangat disayangkan dirinya enggan Untuk lebih detil menjelaskan.
“silahkan dikonfirmasi di Polres aja mas karena operasi tadi malam pengendalinya adalah Polres dan barang buktinya juga dibawa kesana,” katanya.
Lanjut Yulius, Untuk operasi gabungan tadi malam temanya adalah Operasi Pekat dan sebagai pengendalinya adalah Polres tulungagung.
“Sedangkan Operasi gabungan yang digelar pada hari Senin, (27/3/23) adalah Operasi Cipta Kondisi dan pengendalinya adalah Satpol PP,” jelasnya.
Disinggung terkait jawaban Sumo seorang pengusaha cafe yang mengatakan bahwa sumo mengaku belum pernah menerima Surat Edaran Bupati.
” Surat Edaran Bupati dikirimkan kepada semua Camat dan Muspika, untuk disosialisasikan kebawah, jadi tidak mungkin pengusaha Cafe tersebut belum menerimanya,” terangnya.
Dia berhadap bagi pengusaha Cafe, ini kan hanya 1 bulan, masih ada 11 bulan yang lain untuk membuka tempat usahanya.
“Jadi tolonglah patuhi Surat Edaran Bapak Bupati, hormati dan hargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (id/DON)