Jakarta – Data A Satu | Bareskrim Polri mengungkap korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang. Mereka mengalami kerugian mencapai Rp 241 miliar.
“Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241.692.319.153,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Whisnu menuturkan, Kenzo menjalankan bisnisnya sejak 2020 lalu. Saat itu dia memulai memasarkan robot trading miliknya dengan nama perusahaan PT Sarana Digital Internasional.
Dia menambahkan, Kenzo selalu menjanjikan bonus untuk mereka yang bisa mengajak orang lain bergabung dalam robot tradingnya.
“Robot trading ATG tersebut ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional dengan menggunakan sistem jaringan (member get member) dengan bonus keuntungan apabila dapat memperoleh member baru dari 5% sampai dengan 15% dari harga robot yang dibeli oleh member baru tersebut,” jelas Whisnu.
Polresta Malang Kota menyita tiga mobil milik tersangka crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo atas kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Kamis (9/3/2023).
Whisnu menjelaskan, ada 5 jenis robot trading yang ditawarkan dengan harga USD 100 hingga 3.500 sesuai dengan keuntungan yang bakal didapatkan. Sistem penjualannya juga menggunakan skema ponzi.
Dari hasil penyelidikan juga ditemukan bahwa PT Sarana Digital Internasional — perusahaan yang menaungi robot trading ATG tidak memiliki izin dari Kemendag.
“Di mana penjualan dengan menggunakan sistem MLM (penjualan langsung) memerlukan perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI,” beber Whisnu.
“Saudara Dinar Wahyu Septian Dyfrig dkk juga diduga melakukan penggelapan dana para member di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh saudara Dinar Wahyu Septian Dyfrig dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading,” sambungnya.
Dalam perkara ini, selain Wahyu Kenzo, Bareskrim juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.