TULUNGAGUNG – Data A Satu | Salah satu Kafe & Karaoke di wilayah Tulungagung dikabarkan telah beroperasi kembali, Padahal beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian melakukan razia penertiban penjual minuman keras (Mikol) Kamis pagi, (30/03/2023) di sejumlah lokasi dan sudah ada penetapan tersangka saat digelar Press Release di Polres Tulungagung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dari Salah satu pengunjung di Cafe dan Karaoke Sumo yang tidak mau di sebutkan namanya membenarkan bahwa tempat hiburan Cafe dan Karaoke Sumo yang ada di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru itu masih buka dan beroperasi seperti biasanya.
“Benar mas, Cafe dan Karaoke Sumo masih buka dan tetap beroperasi seperti biasanya”,Ucapnya, sambil menunjukan bukti video dan foto, Kamis (30/3/2023) malam.
Dia juga menjelaskan, kalau tidak percaya bisa datang kelokasi, sesuai foto yang saya kirimkan itu,di situ kan ada waktu dan lokasi nya, kapan saya ambil gambar itu. Foto itu saya ambil pakai GPS Map Kamera,jadi masnya bisa tau kapan dan dimana tempat lokasi saya saat ambil gambarnya itu dengan jelas,di tambah adanya rekaman video yang sudah saya kirimkan itu”,Sebutnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP. Didik Riyanto, SH., MH saat di konfirmasi di ruang kerjanya oleh beberapa awak media terkait status pemilik Cafe dan Karaoke Sumo yang berinisial (SM) jika sudah ada penetapan tersangka mengapa tidak di tahan ?
Sedangkan tersangka lain sebagai penjual arak yang diduga jenis oplosan saat digelar razia apakah tidak dilakukan penahanan ?
“Kalau untuk pemilik Kafe Sumo yang berinisial (SM) itu, penyidik tidak punya kewenangan untuk menahan, karena pasal untuk menjerat nya tuntutan nya kurang dari 5 tahun, tetapi untuk tersangka yang lain seperti tersangka penjual arak/oplosan tanpa ijin itu,bisa di jerat dengan pasal UU perlindungan Konsumen,yang tuntutan nya bisa 5 tahun atau lebih”Kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP. Didik Riyanto, SH., MH.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP. Didik Riyanto, SH., MH menjelaskan, Untuk pemilik Kafe Sumo yang berinisial (SM) yang diduga menjual miras pabrikan tanpa ijin itu, penyidik tidak punya kewenangan untuk menahannya, karena pasal yang dijeratkan kepada tersangka terkait UU perdagangan dan pangan dengan tuntutan di bawah 5 tahun, tetapi untuk proses hukumnya tetap berjalan dengan cara wajib absen seminggu dua kali.Untuk proses penyidikan yang lebih lanjut,tepatnya pada hari Senin dan Kamis dan nanti kalau berkas perkara sudah cukup/P 21,berkas tersebut akan kita limpahkan ke Kejaksaan.
“Kepada pengedar miras tanpa ijin jenis arak dan oplosan itu penyidik punya kewenangan untuk menahan tersangka,karena pasal yang dijeratkan pada tersangka terkait UU perlindungan konsumen yang tuntutan nya 5 tahun atau lebih”, jelas Didik Jumat, (31/3/2023) pagi di ruang kerjanya.
Didik saat di konfirmasi, bagaimana proses hukum bagi seorang tersangka yang saat itu dalam proses hukumnya masih berjalan (wajib lapor), Namun dugaan masih membuka usahanya kembali, apakah itu diperbolehkan ?
“Kami nanti akan menindak tegas tersangka tersebut bila di temukan bukti lagi”Jawab nya.
“Nanti kalau tersangka yang berinisial (SM) tersebut memang terbukti telah melakukan locus obyeknya sama di saat statusnya sudah tersangka dan masih proses pemeriksaan akan tetap kami tindak tegas dan pasal apa yang kita jeratkan, kami perlu lakukan rapat dulu mas”, tegasnya.
Saat disinggung terkait UU yang akan dikenakan kepada tersangka nantinya jika terbukti lagi apakah UU Tipiring ?
Didik mengatakan,” bukan, kalau UU untuk menjerat tersangka inisial SM kan sudah ada yaitu UU Perdagangan dan UU Pangan,” Cetusnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemilik Kafe & Karoke Sumo serta Dinas DPM PTSP Pemkab Tulungagung belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya. (id/DON)