Menu

Mode Gelap
PB PGRI Teguh Suwarno Berkoordinasi dengan Kyai dan Aktivis Perjuangkan Guru Honorer di Konawe Selatan Guru Honorer Hadapi Sidang Gegara Disiplinkan Siswa Nakal: Ketua PB PGRI Teguh Terus Membela Ormas Tolak Ceramah KH Imaduddin di Banyuwangi, Yunus: Pengajian Akbar Tetap ada LKBH PGRI Keluarkan Peryataan Sebut Kepimpinan Teguh Sumarno “Abal-abal”, Ilham: Menang mutlak Tewas Gantung Diri di Panti Rehabilitasi Narkoba di Banyuwangi, Begini Penjelasan Ketua LRPPN-BI

Hukum Dan Kriminal · 8 Apr 2023 WIB

Mahendra Dito Dicegah Keluar Negeri, Ini alasanya


 Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto Perbesar

Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Jakarta – Data A Satu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan Mahendra Dito ke Ditjen Imigrasi. Dia dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menjelaskan, pencegahan Dito ini dilakukan selama 7 bulan ke depan sejak Rabu (5/4) lalu.

“Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).

Mahendra Dito dicari KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Sekretaris MA, Nurhadi. Ia telah 3 kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK, namun selalu mangkir.

Dalam penyelidikannya, KPK kemudian menggeledah kediaman Mahendra Dito. Di sana penyidik menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Oleh KPK, senpi tersebut diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti.

KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Informasi Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Polisi Di Banyuwangi Diduga Bos Pil Trek, Dikabarkan Anak Bos “Jamu” ilegal?

23 Agustus 2023 - 14:03 WIB

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka

12 Agustus 2023 - 06:03 WIB

Waduh, Oknum Kepsek di Jawa Timur Sunat Dana DAK 8,2 Miliar

3 Agustus 2023 - 09:22 WIB

[VIRAL] Pelaku Aksi “Koboi” Akhirnya Ditangkap Polisi

6 Mei 2023 - 14:48 WIB

Rutan Sungai Penuh Kembali di Razia Kamar

6 Mei 2023 - 10:02 WIB

Penadah Kendaraan Hasil Curian Ini Diciduk Polisi

19 April 2023 - 06:28 WIB

Trending di Hukum Dan Kriminal