Jakarta – Data A Satu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan Mahendra Dito ke Ditjen Imigrasi. Dia dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menjelaskan, pencegahan Dito ini dilakukan selama 7 bulan ke depan sejak Rabu (5/4) lalu.
“Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Mahendra Dito dicari KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Sekretaris MA, Nurhadi. Ia telah 3 kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK, namun selalu mangkir.
Dalam penyelidikannya, KPK kemudian menggeledah kediaman Mahendra Dito. Di sana penyidik menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Oleh KPK, senpi tersebut diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.