Tangerang – Data A Satu | Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengintruksikan, Mulai hari ini Jum’at, 26 Mei 2023 untuk membubarkan paguyuban-paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang.
Pasalnya, banyaknya aduan dari sejumlah wali murid yang keberatan serta mempertanyakan dugaan terkait pungutan liar di sekolah-sekolah melalui paguyuban, baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.
“Mulai hari ini saya menegaskan untuk membubarkan seluruh paguyuban yang ada di sekolah-sekolah SD maupun SMP di Kota Tangerang,” tegas Jamaluddin ditemui wartawan, Jum’at (26/5/2023).
berharap, untuk ke depan sekolah – sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid/siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.
“Sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban itu mulai hari ini,” tandasnya.