Banyuwangi – Data A Satu | Aktivitas penambangan galian C di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi diduga ilegal dan terkesan kebal hukum. Meskipun telah ada penertiban sebelumnya, tambang ini kembali beroperasi dengan sangat aktif. Pengusaha tambang galian C tersebut dikabarkan telah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan dan terkesan kebal hukum serta terbilang sangat “sakti” dalam praktiknya.
Pemilik awal tambang ini dengan inisial Ck, kemudian menjualnya kepada pengusaha tambang baru dengan inisial BD dan Ceker yang juga dikenal dengan inisial HD. Lokasi tambang ini terletak di Desa Wonosobo dan diyakini memiliki keberuntungan dalam menghindari konsekuensi hukum. Meskipun telah dilakukan penertiban sebelumnya oleh aparat penegak hukum dan berbagai pemberitaan media online, pengusaha tambang galian C di Desa Wonosobo ini masih beroperasi tanpa hambatan.
BD, pengusaha tambang yang kini menguasai tambang galian C di sekitar Desa Wonosobo, diduga memiliki kedudukan yang kebal hukum dan sangat berpengaruh dalam bisnis pertambangan. Meskipun belum ada izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pertambangan ini, pengusaha tambang galian C di Desa Wonosobo tidak merasa takut dan sepertinya terlindungi dari tindakan hukum. Dugaan bahwa terdapat pembiaran dari instansi terkait dan oknum yang tidak jelas membuat pengusaha tambang galian C di Desa Wonosobo terlihat kebal hukum dan sangat “sakti”.