TULUNGAGUNG – Kasus dugaan peredaran minuman keras (Miras) yang dilakukan oleh pemilik cafe sumo berkas perkara tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis(8/6/23).
Sebelumnya pemilik cafe inisial SM (59) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Polres Tulungagung. Akan tetapi saat pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka tidak ditahan.
Kejaksaan Negeri Tulungagung Jawa Timur telah menerima pelimpahan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur berkaitan perkara penjualan minuman keras (Miras) di Kafe Sumo yang menyeret SM (59).