Menu

Mode Gelap
PB PGRI Teguh Suwarno Berkoordinasi dengan Kyai dan Aktivis Perjuangkan Guru Honorer di Konawe Selatan Guru Honorer Hadapi Sidang Gegara Disiplinkan Siswa Nakal: Ketua PB PGRI Teguh Terus Membela Ormas Tolak Ceramah KH Imaduddin di Banyuwangi, Yunus: Pengajian Akbar Tetap ada LKBH PGRI Keluarkan Peryataan Sebut Kepimpinan Teguh Sumarno “Abal-abal”, Ilham: Menang mutlak Tewas Gantung Diri di Panti Rehabilitasi Narkoba di Banyuwangi, Begini Penjelasan Ketua LRPPN-BI

Pendidikan · 22 Jul 2023 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite, Kepala Sekolah SMA 1 Giri Enggan Komentar


 Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite, Kepala Sekolah SMA 1 Giri Enggan Komentar Perbesar

Surabaya – Data A Satu | Kepala Sekolah SMA 1 Giri, Mujib, Enggan memberikan komentar kepada wartawan saat dimintai wawancara terkait kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan se Jawa Timur yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Acara tersebut digelar di Dyandra Convention Center Surabaya pada Jumat, (21/7/2023).

Mengenai acara ini, Mujib menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa dia merasa tidak berwenang untuk berkomentar karena wewenang acara berada di tangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin).

“Maaf saya tidak berwenang karena wewenang pak Kacabdin,” kata Mujib Melalui pesan whatsapp, Sabtu (22/07/2023).

Sebagai gantinya, Kata Mujib hanya menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada ketua Komite Sekolah, mengingat kegiatan ini terkait dengan penggalangan dana yang menjadi kewenangan komite.

“Ke ketua Komite saja karena berhubungan dengan kewenangan menggalang dana adalah komite,”.

Dikutip berita Data A Satu Sebelumnya, Total ada sekitar 1.600 sekolah yang berpartisipasi dalam penandatanganan pakta integritas tersebut.

Kepada mereka, Gubernur Khofifah mengajak kepala sekolah serta komite sekolah untuk memiliki komitmen yang sama. Khususnya, agar kepala sekolah maupun komite sekolah melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Permendikbud 75/2016 memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan support pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Misalnya ekstrakulikuler, olimpiade, atau kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” urai Khofifah.

“Biasanya untuk memberi support itu, ada penarikan sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh komite. Maka saya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela,” ucapnya.

Khofifah menambahkan, dengan adanya pakta integritas ini, semua harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.

“Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan Akuntabel dan Kredibel,” beber Khofifah.

Informasi Redaksi

Baca Lainnya

PB PGRI Teguh Suwarno Berkoordinasi dengan Kyai dan Aktivis Perjuangkan Guru Honorer di Konawe Selatan

23 Oktober 2024 - 05:04 WIB

Guru Honorer Hadapi Sidang Gegara Disiplinkan Siswa Nakal: Ketua PB PGRI Teguh Terus Membela

23 Oktober 2024 - 02:38 WIB

Kasus Disiplin Siswa: Sidang Perdana Guru Akan Digelar, Ketua Pusat PGRI Ini Angkat Suara

22 Oktober 2024 - 03:15 WIB

SMPN 1 Banyuwangi Peringati Hari Santri: PERGUNU kolaborasi dengan PK PGRI Banyuwangi

22 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Program SAS Kembali Raih Penghargaan, Kadis Pendidikan Ikut Bersyukur

8 Oktober 2024 - 12:33 WIB

Kembali Raih Penghargaan, Program Siswa Asuh Sebaya Banyuwangi Jadi Inovasi Berkelanjutan

8 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Trending di Pendidikan