Menu

Mode Gelap
Mayat Sisa Tulang Belulang ditemukan Warga Desa Sukojati Lomba Pakaian Adat, Kepala DPU Pengairan Banyuwangi Raih Juara Satu Dinilai Memberatkan, Walimurid SMAN di Banyuwangi Keluhkan Giat Studi Tour Terkesan Kebal Hukum, di SDN Kebalenan diduga Ada Pungli Serunya Permainan Jadul, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Hadiri Festival Memengan 2024

Hukum Dan Kriminal · 3 Agu 2023 09:22 WIB

Waduh, Oknum Kepsek di Jawa Timur Sunat Dana DAK 8,2 Miliar


 Waduh, Oknum Kepsek di Jawa Timur Sunat Dana DAK  8,2 Miliar Perbesar

Jatim – Data A Satu | Saiful Rachman, mantan kepala dinas pendidikan Jatim ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Dia diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar.

Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya kemarin (2/8).

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan Jatim menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar,” kata Windhu saat dikonfirmasi kemarin.

Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya kemarin sejak pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. “Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju mobil tahanan. (*

Informasi Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Polisi Di Banyuwangi Diduga Bos Pil Trek, Dikabarkan Anak Bos “Jamu” ilegal?

23 Agustus 2023 - 14:03 WIB

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka

12 Agustus 2023 - 06:03 WIB

[VIRAL] Pelaku Aksi “Koboi” Akhirnya Ditangkap Polisi

6 Mei 2023 - 14:48 WIB

Rutan Sungai Penuh Kembali di Razia Kamar

6 Mei 2023 - 10:02 WIB

Penadah Kendaraan Hasil Curian Ini Diciduk Polisi

19 April 2023 - 06:28 WIB

Cegah Korupsi, BPK Temukan Selisih Dana Bos di Jember Senilai Rp. 690 Juta

11 April 2023 - 11:49 WIB

Trending di Hukum Dan Kriminal