Banyuwangi – Data A Satu | Heboh terjadi di Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Banyuwangi ketika muncul lembaran kupon Bulan Dana 2023 Palang Merah Indonesia (PMI).
Kupon-kupon ini bertuliskan mengucapkan terima kasih atas donasi yang telah diberikan untuk tujuan kemanusiaan, dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati No. 188/131/KEP/429.011/2023. Setiap lembar kupon meminta sumbangan sebesar 2.000 rupiah, disebarkan oleh oknum-oknum yang diduga untuk meraup keuntungan sendiri, Kamis (14/09/2023).
Dari Investigasi Data A Satu, permasalahan timbul karena izin Penyelenggaraan Gerakan Bulan Dana PMI, seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati, berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Meskipun izin tersebut telah habis masa berlakunya, kupon-kupon tersebut masih beredar, dan uang donasi tetap dikumpulkan dari siswa.
Disisi lain, Ketua PMI Banyuwangi, Mujiono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bupati tentang izin donasi PMI masih dalam proses perpanjangan dan sementara berhenti dulu (tidak berlaku).
“Suratnya sedang diproses di bagian hukum,” ujarnya kepada Data A Satu. (*)