Banyuwangi – Data A Satu | Supriadi, Pengawas Kecamatan, Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, angkat suara terkait polemik dugaan Pungutan Liar yang sebelumnya diberitakan Data A Satu di Sekolah Negeri di Banyuwangi.
Dalam pernyataannya, Supriadi menjelaskan bahwa telah ada Kesepakatan terkait biaya pendidikan, meskipun hal ini tidak diatur dalam permendikbud. Menurutnya, Kesepakatan ini telah disepakati melalui musyawarah, dan penting untuk dicatat bahwa Kesepakatan tersebut tidak boleh menjadi sebuah paksaan bagi wali murid.
“Tapikan masih diberikan ruang untuk mengajukan keringanan,” katanya supri eks. Ketua MKKS Kabupaten Banyuwangi Sekaligus Eks. Kepala Sekolah SMPN 1 Banyuwangi, Rabu (04/10/2023).
Supriadi menjelaskan, Kesepakatan sudah dimusyawarahkan, artinya sudah dimusyawarahkan gak mungkin Kesepakatan tanpa dimusyawarahkan, tapi masih diberi ruang untuk mengajukan keringanan sesuai dengan kemampuan pasalnya kemampuan walimurid bermacam-macam tingkat sosial ekonomi. Dan isu terkait Tarikan Peran Serta Masyarakat (PSM) itu jangan sampai digoreng. biar upaya memajukan pendidiksn tidak terhambat dan anak anak biar dapat layanan yg bermutu.
“Jika tidak menyumbang tidak apa-apa walau tidak menyumbang tetap diberikan layanan seperti lainnya tidak didiskriminasi,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Kesepakatan tersebut tidak boleh diwajibkan, dan wali murid tetap memiliki opsi untuk mengajukan keringanan jika mereka menghadapi kesulitan ekonomi.
“Boleh (sumbangan atas Kesepakatan), yang penting tidak dipaksa,”tegasnya.
Supriadi juga memberikan ilustrasi bahwa jika wali murid tidak menyumbang sesuai yang sudah Kesepakatan, itu masih dianggap sebagai tanggungjawab moral. Dirinya menyebut jika wali murid tidak malu (menyumbang), tidak apa-apa.
“Saya memberikan ilustrasi walau sudah sepakat jika tidak menyumbang tidak apa-apa itu kan tanggungjawab moral, kalau gak isin gak opo-opo (kalau tidak malu gak apa-apa), tidak ada instrumen untuk memaksa,” cetusnya.
“Ini perlu diluruskan, maksudnya, jika ada wali murid yang menyumbang di luar kesepakatan itu, atau bahkan tidak menyumbang, ya tidak jadi masalah. karena semangatnya adalah urusan tanggung jawab moral untuk membantu sekolah saja. jadi tidak ada paksaan. karena dasarnya adalah kerelaan dan kemampuan. selama ini kan tidak ada sekolah yg memberi hukuman kepada anak yg orang tuanya tidak menyumbang. jadi berdasar kerelaan, kemampuan, dan kesadaran.. itu saja,”imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa wali murid memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan anak-anak mereka, sesuai dengan undang-undang (sisdiknas) yang menegaskan bahwa biaya pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, yang juga mencakup para wali murid.
“Masyarakat itu siapa ya walimurid,” pungkasnya.