Banyuwangi – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (Penjara RI) Banyuwangi, Gunadi S.Pd, akan menyikapi oknum Ketua Koordinator pendamping Desa Kebupaten Banyuwangi dalam program pendampingan dana desa dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Ketua LSM Penjara RI Gunadi, Menuturkan, Dirinya akan menyikapi laporan tertulis itu dan rencana akan menyampaikan dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh ketua Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Banyuwangi secara resmi di Dinas Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Banyuwangi.
“Ada beberapa masalah yang kita akan sikapi misalnya, salah satunya dugaan pungutan liar oleh oknum ketua kordinator pendamping desa Kabupaten Banyuwangi, terhadap pendamping pendamping Desa yang lainya di Kabupaten Banyuwangi,” kata Gunadi. Melalui Panggilan Selulernya, Sabtu (8/12/2023)
Pasalnya, modus yang dilakukan oleh Ketua kordinator Pendamping Desa yang berinisial AW, diduga melakukan kegiatan pungutan liar (pungli). Yaitu berupa pemotongan gaji per bulan November 2023, yang kemudian di transfer ke rekening bendahara Kecamatan yang berinisial (Y ), dan selanjutnya di serahkan kepada ketua kordinator pendamping Desa Kabupaten, yang ber inisial (AW).
Gunadi mengatakan, Uang yang dipungut/potong oleh oknum Ketua Koordinator Pendamping Desa adalah gaji perbulan para Pendamping Desa sebesar 30%.
Dari data yang dihimpun LSM Penjara RI selain Potongan gaji, yang sebesar 30% masih ada lagi pungutan/ iuran wajib bulanan yang bervariasi, PLD ( pendamping lokal desa sebesar 50 ribu PD ( pendamping desa ) 100 ribu dan untuk TA ( Tenaga ahli ) sebesar 150 ribu.
Parahnya lagi, masih ada satu lagi pungutan berupa dana Pencalekan dirinya (ketua kordinator pendamping) yang ber inisial AW.
Diketahui, Sebanyak 96 jumlah pendamping desa di Kabupaten Banyuwangi, yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli ini bervariatif besar upah/bayaran bulanan mereka.
Upah untuk :
PLD = Rp, 2.100.000,
PD. = Rp. 3.400.000,
TA. = Rp. 7.300.000,
Ketua Lembaga Sosial Masyarakat PENJARA menyesalkan atas praktik yang dilakukan oleh Ketua Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Banyuwangi.
“Ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum serta melanggar peraturan dari kementerian Desa dan zona integritas yang diberlakukan di kementerian,”ucapnya
Disisi lain, Ketua Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Banyuwangi sampai saat ini belum dapat kita temui, terkesan menutup diri termasuk juga bendahara pendamping kecamatan.**