Situbondo – Anggota Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) yakni Dodik hartono mendapati pengaduan dan informasi dari warga adanya dugaan ilegal fishing oleh kapal Jonggrang dengan jaring trawl atau pukat harimau yang diduga dari Mayangan Probolinggo beroperasi kurang dari 1 mil dari bibir pantai di perairan laut Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur langsung beraksi dan berkoordinasi dengan pihak instansi Gakkum Kamla Terpadu Kabupaten Situbondo. Senin (15/1/2024).
Dodik Hartono yang merupakan anggota LPLH TN di bidang Kelautan dan Konservasi khususnya terumbu karang geram melihat langsung Kapal Jonggrang yang beroperasi menjaring menggunakan jenis trawl atau pukat harimau yang telah merusak terumbu karang di perairan laut dusun pagar carang dikarenakan menurut informasi warga setempat yang nyaris akan mendemo Kapal Jonggrang tersebut diketahui sudah berhari – hari beroperasi menjaring diduga sengaja hasil dari diundang oleh para nelayan dan oknum Kades Bletok, Kec. Bungatan, Kab. Situbondo.
Dodik Hartono anggota LPLH TN mengetahui warga Dusun Pagarcarang akan mendemo Kapal Jonggrang dengan cekatan guna menciptakan lingkungan yang kondusif segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Satpolair Polres Situbondo dan Pos TNI AL Panarukan, sekira 30 menit kemudian pihak Kepolisian Satpolair Polres Situbondo datang ke Pantai Dusun Pagarcarang Suboh dan langsung melaksanakan Operasi Gakkum Kamla menggunakan perahu warga setempat memburu Kapal Jonggrang yang telah menjaring dengan jaring trawl yang tidak sampai 1 mil dari bibir pantai tambak udang Pagarcarang, sedangkan pihak Aparat Gakkum Kamla Pos TNI AL Panarukan melaksanakan mobilitas PAM pesisir di sekitar Bletok, Pasir Putih, dan Panarukan mengantisipasi nelayan dan Kapal Jonggrang jaring trawl kabur ke tempat – tempat tersebut.
Berkat kerjasama sinergitas Pos TNI AL Panarukan dengan Satpolair Polres Situbondo beserta bersama Anggota LPLH TN Bidang Kelautan & Konservasi dan warga Pesisir Pagarcarang Suboh berhasil menangkap mengamankan Kapal Jonggrang yang diduga menggunakan Jaring Trawl beserta Nahkoda dan ABK-nya sejumlah 20 orang dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk proses lebih lanjut dalam penyidikan pelanggaran hukum laut tentang ilegal fishing sesuai Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 2004 dan direvisi dengan Undang – Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Kelautan dan Perikanan. (UJIK).