Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, ada 87 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia pada 2023. Jumlah tersebut meningkat 42,62% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 61 kasus.
Berdasarkan kasusnya, kekerasan terhadap jurnalis paling banyak berupa kekerasan fisik, yakni 18 kasus sepanjang tahun lalu. Kemudian, ada 14 kasus serangan digital terhadap jurnalis.
Kasus kekerasan berupa ancaman serta teror dan intimidasi terhadap jurnalis sama-sama sebanyak 12 kasus. Lalu, ada 11 kasus dalam bentuk pelarangan liputan sepanjang 2023.
Penghapusan hasil liputan jurnalis tercatat ada enam kasus. Ada pula kekerasan seksual berbasis gender serta kasus perusakan atau perampasan alat yang sama-sama sebanyak lima kasus.
Kasus berupa penuntutan hukum terhadap jurnalis ada empat kasus. Lalu, kasus pelecehan jurnalis tercatat ada satu kasus.
Menurut pelakunya, 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh polisi. Sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh warga.
Ada pula 12 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat pemerintah. Kemudian, kekerasan terhadap jurnalis oleh perusahaan ada tujuh kasus.
Kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh ormas, pekerja profesional, dan TNI sama-sama sebanyak empat kasus. Lalu, ada dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan birokrat.
Sementara, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh jaksa dan oknum partai politik sama-sama sebanyak satu kasus. Adapun sebanyak 23 kasus kekerasan yang dilakukan orang tidak dikenal.
sumber: indonesiadata.id / AJI