Banyuwangi – Hari Raya Idul FItri membawa berkah tersendiri bagi Warga Binaan muslim pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Pasalnya, sebanyak 603 orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, bahkan tiga diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang berlangsung di Lapangan Tenis Blok Timur, Rabu (10/04/2024).
Agus mengatakan bahwa remisi Idul Fitri merupakan remisi yang bersifat khusus, sehingga hanya Warga Binaan yang beragama Islam yang berhak menerima. Sedangkan bagi Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.
Agus menyebut, jumlah Warga Binaan yang menerima remisi sesuai dengan yang telah diusulkan sebelumnya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari 603 Warga Binaan yang menerima remisi, 600 Warga Binaan menerima RK I atau pengurangan masa pidana dan 3 Warga Binaan menerima RK II atau bisa langsung bebas.
“Pada tahun ini, 603 Warga Binaan kami mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri, ada 3 Warga Binaan yang bisa langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi yang diterima,” terangnya.
Besaran remisi yang diterima, lanjut Agus, paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan. Hal itu berdasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing Warga Binaan.
“Dari keseluruhan Warga Binaan yang menerima remisi, sebagian besar dari mereka mendapatkan remisi 1 bulan, yakni sebanyak 454 Warga Binaan, sedangkan yang paling sedikit mendapat remisi 2 bulan, yaitu sejumlah 5 Warga Binaan,” ungkapnya.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Agus menegaskan, pemberian remisi bukan merupakan obral hukuman. Hanya Warga Binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk memperoleh remisi. Syarat itu diantaranya telag berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.
“Pemberian remisi juga menjadi salah satu indikator bahwa kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Agus berharap dengan diberikannya remisi dapat memotivasi Warga Binaan untuk terus berbenah diri, mengembangkan keterampilan, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Hal itu menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,” tutupnya.