Banyuwangi – Guru atau tenaga pendidik Sekolah Madrasah dilarang keras Menjual buku LKS di sekolah kepada siswa, Selain Buku LKS, ada juga larangan menjual seragam sekolah baik perorangan maupun dan kolektif.
Dari informasi data a satu yang dihimpun, Kementrian Agama Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menjelaskan berdasarkan Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif
“Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian, seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, ” terangnya, Kamis (02/05/2024).