Menu

Mode Gelap
LKBH PGRI Keluarkan Peryataan Sebut Kepimpinan Teguh Sumarno “Abal-abal”, Ilham: Menang mutlak Tewas Gantung Diri di Panti Rehabilitasi Narkoba di Banyuwangi, Begini Penjelasan Ketua LRPPN-BI Seorang Pasien Rehabilitasi Narkoba Warga Genteng Nekat Gantung Diri Keputusan Pengadilan Akhiri Dualisme Kepengurusan PGRI, Teguh Sumarno: Sangat Benar Seorang Laki-laki Warga Sutri Ditemukan Gantung Diri

Umum ยท 19 Sep 2024 08:30 WIB

Ijasah Mantan Karyawati PT. Danau Emas Gadai Jatim Belum Kunjung Diberikan, DPC FRN Banyuwangi Angkat Suara


 Ijasah Mantan Karyawati PT. Danau Emas Gadai Jatim Belum Kunjung Diberikan, DPC FRN Banyuwangi Angkat Suara Perbesar

Banyuwangi – Ramai beredarnya berita terkait PT. Danau Emas Gadai Jatim diduga menahan ijasah milik mantan karyawan itu mendapatkan sorotan dari beberapa kalangan masyarakat, Rabu Kemarin (18/09/2024).

Menurut ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Banyuwangi, dia mengatakan, Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022. Rabu (18/09/2024)

“Yang menjadi persoalan, apakah ijazah boleh ditahan perusahaan? Sepanjang penelusuran kami, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” terang Agus.

Dia menuturkan, Hal tersebut telah di alami seorang wanita berusia 29 Tahun sebut saja Melati, Melati telah bekerja di sebuah perusahaan PT DANAU EMAS GADAI JATIM yang beralamat di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kertosari, kecamatan Banyuwangi dengan Kontrak kerja bernomor 005/HRD-DEGJ/OL/V/2023.

Agus Samiaji Selaku Pendamping pengambilan Ijazah dan juga Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi menjelaskan, melati sudah bukan pagi karyawan PT DANAU EMAS GADAI JATIM, karena berdasarkan bukti surat kontrak kerja yang ada, di sana cukup jelas kontrak kerja berakhir pada tanggal 5 Juni 2024.

“Dan tidak memiliki tanggungan hutang piutang kepada perusahaan.” Ujarnya.

Informasi Redaksi

Baca Lainnya

Eks. Galian C Diduga Milik Seorang Anggota DPRD Jadi Sorotan, DLH Banyuwangi Terkesan Bungkam

4 Oktober 2024 - 03:19 WIB

Mohon Doa dan Dukungannya, Mahasiswi UT ini Ikut Ajang Jebeng Tulik Banyuwangi 2024

19 September 2024 - 03:21 WIB

Mayat Sisa Tulang Belulang ditemukan Warga Desa Sukojati

14 September 2024 - 04:03 WIB

Lomba Pakaian Adat, Kepala DPU Pengairan Banyuwangi Raih Juara Satu

17 Agustus 2024 - 12:05 WIB

Serunya Permainan Jadul, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Hadiri Festival Memengan 2024

27 Juli 2024 - 02:45 WIB

Koper Milik Petugas dan Jamaah Haji Asal Banyuwangi Dikumpulkan

23 Mei 2024 - 11:41 WIB

Trending di Umum