Banyuwangi – Ramai beredarnya berita terkait PT. Danau Emas Gadai Jatim diduga menahan ijasah milik mantan karyawan itu mendapatkan sorotan dari beberapa kalangan masyarakat, Rabu Kemarin (18/09/2024).
Menurut ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Banyuwangi, dia mengatakan, Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022. Rabu (18/09/2024)
“Yang menjadi persoalan, apakah ijazah boleh ditahan perusahaan? Sepanjang penelusuran kami, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” terang Agus.
Dia menuturkan, Hal tersebut telah di alami seorang wanita berusia 29 Tahun sebut saja Melati, Melati telah bekerja di sebuah perusahaan PT DANAU EMAS GADAI JATIM yang beralamat di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kertosari, kecamatan Banyuwangi dengan Kontrak kerja bernomor 005/HRD-DEGJ/OL/V/2023.
Agus Samiaji Selaku Pendamping pengambilan Ijazah dan juga Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi menjelaskan, melati sudah bukan pagi karyawan PT DANAU EMAS GADAI JATIM, karena berdasarkan bukti surat kontrak kerja yang ada, di sana cukup jelas kontrak kerja berakhir pada tanggal 5 Juni 2024.
“Dan tidak memiliki tanggungan hutang piutang kepada perusahaan.” Ujarnya.