Banyuwangi – Data A Satu | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Sutikno menegaskan bahwa guru diperbolehkan mengadakan les atau tambahan pelajaran di sekolah selama masih dalam jam kerja resmi. Jam kerja tersebut adalah Senin hingga Kamis pukul 07.00-14.00, Jumat hingga pukul 11.00, dan Sabtu hingga pukul 12.30. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik bisnis seperti menarik biaya belajar dari siswa tidak boleh dilakukan di sekolah.
“Les atau tambahan pelajaran boleh dilakukan, asal sesuai jam kerja guru. Tapi, tidak diperkenankan menarik biaya dari siswa,” tegasnya dalam wawancara, Selasa (07/01/2025).
Ia menambahkan bahwa kegiatan pendidikan di sekolah harus mengedepankan kepentingan siswa dan tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan komersial. Guru yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh dilakukan (tarikan biaya les) di sekolah,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Banyuwangi terus berkomitmen untuk menjaga integritas pendidikan dan mendorong para guru memberikan layanan belajar terbaik tanpa membebani siswa.