Banyuwangi – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nafiul Huda, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Laporan ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Nafiul Huda pada 22 Maret 2024 mencapai Rp 2.676.964.621. Kekayaan ini terdiri dari beberapa aset, yaitu tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
Detailnya, Nafiul Huda memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 2.136.000.000, termasuk tanah dan bangunan seluas 988 m²/194 m² di Banyuwangi yang bernilai Rp 1.028.000.000. Selain itu, ia juga memiliki kendaraan seperti Toyota Kijang Innova 2.4 G MT tahun 2018 senilai Rp 220.000.000 dan Honda HRV tahun 2016 senilai Rp 185.000.000.
Kekayaan lainnya yang tercatat adalah kas dan setara kas senilai Rp 126.964.621. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat hutang maupun aset lain seperti surat berharga atau harta bergerak lainnya.
Pengumuman ini diterbitkan secara resmi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Laporan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
(Sumber: LHKPN Nafiul Huda, 2023)