Lapor Pak! Aktivitas Tambang Galian C di Rogojampi Diduga Ilegal, Mengancam Lahan Persawahan

Ari Bagus Pranata
Foto: Lokasi Galian C di Persawahan (istimewa)

Banyuwangi – Kegiatan tambang Galian C kembali mencuat di Dusun Rogojampi Utara, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Terlihat alat berat jenis ekskavator dan beberapa truk dump tengah melakukan pengerukan tanah di lokasi yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi, Selasa (08/07/2025).

Ironisnya, area tambang tersebut berada di kawasan persawahan produktif yang selama ini dimanfaatkan untuk bercocok tanam oleh masyarakat. Lahan subur yang biasa ditanami padi dan palawija kini berubah menjadi lubang besar akibat aktivitas penambangan.

Keberadaan tambang di area persawahaan ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem sawah, mengganggu aliran irigasi, serta berdampak pada menurunnya produktivitas lahan pertanian warga sekitar. Selain itu, aktivitas keluar masuk truk besar di jalur desa juga berpotensi merusak jalan lingkungan yang selama ini digunakan masyarakat untuk mobilitas harian.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus berada di zona yang telah ditetapkan dalam tata ruang wilayah. Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas ini termasuk kategori tambang ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat terkait. Namun, aktivitas penambangan terus berjalan seperti biasa terkesan tanpa pengawasan berarti.

Share This Article
Leave a comment