Kasus Dugaan Pungli Oknum Polisi di Banyuwangi, Begini Penjelasan Propam

Ari Bagus Pranata

Banyuwangi – Menyusul viralnya video dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi di Pelabuhan Ketapang, Kanit Propam Polresta Banyuwangi memberikan penjelasan tambahan terkait proses penanganan internal.

Menurut keterangan Kanit Propam, peristiwa dalam video tersebut bukan kejadian baru, melainkan sudah terjadi pada 18 Agustus 2025. Video itu baru diunggah ke media sosial oleh perekam pada 29 Agustus 2025.

“Ya, kejadian itu sudah bulan kemarin dan sudah kami tindak lanjuti. Anggota yang bersangkutan telah diproses sejak 18 Agustus. Jadi bukan baru saat viralnya video,” jelas Kanit Propam Banyuwangi.

Dengan demikian, Propam memastikan bahwa tindakan tegas telah lebih dulu dilakukan sebelum video tersebut ramai diperbincangkan publik.

Seperti berita sebelumnya, Sebuah video dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota kepolisian viral di media sosial, khususnya TikTok. Video tersebut memperlihatkan praktik titip denda tilang di kawasan Pintu Masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Dalam unggahan yang menampilkan dua potongan video itu, terlihat seorang pengendara motor memberikan uang kepada polisi. Perekam sempat bertanya kepada polisi, “Gimana pak?” yang kemudian dijawab, “Ya sudah monggo, silahkan, mana dendanya.” Polisi itu lantas menerima uang pecahan Rp50 ribu dari pengendara sebelum meninggalkan lokasi.

Pada potongan video kedua, si perekam memperjelas soal sistem titip denda tilang. Polisi tersebut menjelaskan bahwa jika membayar langsung di pengadilan, dendanya Rp500 ribu. Namun, apabila menitipkan uang kepadanya, cukup Rp100 ribu. “Kalau di pengadilan dendanya 500 ribu. Nah monggo, di sini terserah njenengan nitip berapa,” ujar polisi dalam video itu.

Perekam sempat keberatan ketika diminta Rp100 ribu karena tidak membawa uang sebesar itu. Polisi pun menanggapi dengan mengatakan, “Ya sudah terserah.”

Menanggapi video viral ini, Polresta Banyuwangi melalui akun Instagram resminya pada Kamis (4/9/2025) menyampaikan klarifikasi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa anggota yang terekam dalam video tersebut telah diidentifikasi dan langsung diperiksa oleh Seksi Propam.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Polresta Banyuwangi berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota sendiri. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam dan telah diamankan di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian transparansi aparat kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat

Share This Article
Leave a comment