Banyuwangi – Sebuah video dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota kepolisian viral di media sosial, khususnya TikTok. Video tersebut memperlihatkan praktik titip denda tilang di kawasan Pintu Masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Dalam unggahan yang menampilkan dua potongan video itu, terlihat seorang pengendara motor memberikan uang kepada polisi. Perekam sempat bertanya kepada polisi, “Gimana pak?” yang kemudian dijawab, “Ya sudah monggo, silahkan, mana dendanya.” Polisi itu lantas menerima uang pecahan Rp50 ribu dari pengendara sebelum meninggalkan lokasi.
Pada potongan video kedua, si perekam memperjelas soal sistem titip denda tilang. Polisi tersebut menjelaskan bahwa jika membayar langsung di pengadilan, dendanya Rp500 ribu. Namun, apabila menitipkan uang kepadanya, cukup Rp100 ribu. “Kalau di pengadilan dendanya 500 ribu. Nah monggo, di sini terserah njenengan nitip berapa,” ujar polisi dalam video itu.
Perekam sempat keberatan ketika diminta Rp100 ribu karena tidak membawa uang sebesar itu. Polisi pun menanggapi dengan mengatakan, “Ya sudah terserah.”
Menanggapi video viral ini, Polresta Banyuwangi melalui akun Instagram resminya pada Kamis (4/9/2025) menyampaikan klarifikasi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa anggota yang terekam dalam video tersebut telah diidentifikasi dan langsung diperiksa oleh Seksi Propam.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Polresta Banyuwangi berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota sendiri. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam dan telah diamankan di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.
Sumber: celah.id