Aktifitas Tambang di Gumuk Linggis Diduga Ilegal, Satu Excavator Sedang Beroperasi

Ari Bagus Pranata
Foto: Ilustrasi (Ai)

Banyuwangi – Aktivitas pertambangan pasir di kawasan Gumuk Linggis terpantau berlangsung dengan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator. Sebuah armada truk juga terlihat keluar dari lokasi dengan membawa material pasir hasil galian.

Aktifitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan pertambangan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang.

Jika benar beroperasi tanpa izin, kegiatan ini berpotensi melanggar aturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan serta berimplikasi pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari instansi terkait mengenai status izin usaha pertambangan di kawasan Gumuk Linggis.

Share This Article
Leave a comment