Kerap Diberitakan Tambang Diduga Ilegal di Persawahan Utara RTH Watukebo, Terkesan Kebal Hukum

Ari Bagus Pranata
Foto: ilustrasi (Ai)

Banyuwangi – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal terpantau di area persawahan yang berada di seberang utara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Watukebo. Sejumlah armada dam truk terlihat hilir-mudik keluar-masuk lokasi dengan mengangkut material pasir.

 

Kegiatan galian di tengah area sawah tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai status perizinannya. Apabila benar beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas ini jelas berpotensi melanggar ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).

 

Selain merugikan dari sisi penerimaan negara, keberadaan tambang diduga ilegal ini juga rawan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan pertanian yang strategis.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang di persawahan utara RTH Watukebo tersebut.

Share This Article
Leave a comment