JEMBER – Pasca viralnya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan partisipasi orang tua di SMP Negeri 2 Jember, publik menyoroti sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Jember yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas isu tersebut.
Kasus ini bermula dari munculnya notulensi rapat Paguyuban Orang Tua Siswa yang memuat kesepakatan iuran ISPOS (Iuran Sumbangan Partisipasi Orang Tua Siswa) sebesar Rp85.000 per bulan untuk tahun ajaran 2025–2026.
Meski disebut sumbangan sukarela, sebagian wali murid menilai praktik tersebut lebih menyerupai pungutan wajib di sekolah negeri yang dibiayai oleh negara melalui Dana BOS dan APBD.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 2 Jember, Udik Kristyono, S.Pd., M.M., telah memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan telah dinyatakan selesai.
“Itu sudah lama dan sudah dilaporkan di kejaksaan. Sudah selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (06/11/2025).
Namun, pernyataan itu belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan keberlanjutan praktik ISPOS yang masih berlangsung hingga saat ini.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember telah dilakukan pada Jumat Pagi (07/11/2025), namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan komentar resmi terkait dugaan pungli di SMPN 2 Jember.
