Dinas Pendidikan Jember Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Pungli di SMPN 2 Jember

Ari Bagus Pranata

JEMBER – Setelah sempat menjadi sorotan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan partisipasi orang tua di SMP Negeri 2 Jember.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Hadi, melalui pesan konfirmasi yang diterima redaksi pada Kamis (13/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah.

“Tentunya Dinas Pendidikan menindaklanjuti informasi-informasi tersebut dengan konfirmasi ke sekolah,” ujar Hadi.

“Proses bidang pembinaan,” lanjutnya singkat.

Pernyataan itu menandakan bahwa Dinas Pendidikan telah menugaskan Bidang Pembinaan SMP untuk melakukan verifikasi dan memastikan bahwa pelaksanaan ISPOS (Iuran Sumbangan Partisipasi Orang Tua Siswa) di SMPN 2 Jember sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 2 Jember, Udik Kristyono, S.Pd., M.M., telah menegaskan bahwa persoalan tersebut pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan dinyatakan selesai.

“Itu sudah lama dan sudah dilaporkan di kejaksaan. Sudah selesai,” ungkapnya pada Kamis (06/11/2025).

Namun demikian, publik masih mempertanyakan apakah mekanisme ISPOS yang bersifat rutin dan bernominal tetap dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Beberapa wali murid yang ditemui menyebutkan bahwa mereka merasa “kurang bebas” dalam menentukan jumlah sumbangan dan khawatir akan dianggap tidak mendukung sekolah bila tidak ikut membayar.

Kini, dengan adanya langkah tindak lanjut dari Dinas Pendidikan, masyarakat berharap akan ada transparansi hasil klarifikasi serta kejelasan posisi hukum dari program iuran tersebut.

“Kami menunggu hasil konfirmasi dari Dinas Pendidikan agar semuanya terang, apakah ini benar sumbangan sukarela atau ada pelanggaran aturan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Perlu diketahui, Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh sekolah negeri di Kabupaten Jember agar dalam setiap penggalangan dana masyarakat, asas sukarela dan transparansi benar-benar dijaga, demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

 

Share This Article
Leave a comment