Banyuwangi – Beredar pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banyuwangi. Informasi tersebut menyoroti sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 54.684.03 yang berlokasi di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan, Kecamatan Kabat.
Dalam pemberitaan yang beredar, SPBU tersebut diduga melakukan pengisian solar subsidi di luar jam operasional resmi. Disebutkan, aktivitas tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.42 WIB, sementara SPBU diketahui menutup layanan harian pada pukul 23.00 WIB.
Pemberitaan tersebut juga menyebutkan adanya beberapa kendaraan jenis truk yang melakukan pengisian solar subsidi pada waktu tersebut, salah satunya truk dengan nomor polisi P 8672 UW. Aktivitas pengisian disebut berlangsung secara tertutup dan minim penerangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus.
Masih berdasarkan informasi yang beredar, terdapat perbedaan keterangan antara operator dan pengawas SPBU. Operator disebut menyatakan bahwa kendaraan yang mengisi solar merupakan truk milik sendiri atau memiliki keterkaitan dengan pemilik SPBU. Sementara itu, pengawas SPBU bernama Jumaiyah dikabarkan membenarkan adanya transaksi, namun menyebut kendaraan tersebut bukan milik SPBU, melainkan milik pihak lain.
Perlu diketahui, Perbedaan keterangan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan publik dan menjadi perhatian pemerhati kebijakan energi serta distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, dalam ketentuan distribusi, BBM bersubsidi tidak mengenal hak istimewa, dan wajib disalurkan sesuai jam operasional, kuota, serta mekanisme Subsidi Tepat yang ditetapkan pemerintah. (Tim)
