Sejumlah Kendaraan di Dinas Pertanian Banyuwangi Telat Bayar PKB

Ari Bagus Pranata

Banyuwangi – Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024 kembali menyoroti pentingnya kepatuhan administrasi dalam pengelolaan aset daerah. Sejalan dengan itu, data yang dihimpun Data A Satu menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan data yang diterima Data A Satu dari keterangan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, tercatat sebanyak 9 unit kendaraan dinas berada dalam status penanda merah, yang mengindikasikan keterlambatan pembayaran PKB. Sementara itu, 3 unit kendaraan lainnya tercatat berstatus hijau, yang menunjukkan kepatuhan atau pembayaran pajak masih dalam masa berlaku. Kesembilan kendaraan yang berstatus merah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda tiga dengan pelat merah kode QP dan VP.

“Merah belum. Merah keterlambatan PKB,” ujar Ilham Juanda saat dikonfirmasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi internal terhadap petugas atau pemegang kendaraan dinas yang bersangkutan.

“Sedang proses kita mintai keterangan bagi petugas atau pemegang kendaraan tersebut,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah keterlambatan pembayaran PKB kendaraan dinas dapat dibenarkan dari sisi tata kelola dan kepatuhan administrasi, Plt. Kepala Dinas enggan memberikan komentar.

Kondisi ini dinilai relevan dengan catatan BPK dalam LHP Tahun 2025 atas LKPD Tahun Anggaran 2024, yang secara umum menekankan pentingnya penatausahaan aset daerah yang tertib, patuh terhadap peraturan, serta didukung pengendalian internal yang memadai. Keterlambatan pembayaran PKB, meskipun bersifat administratif, berpotensi menimbulkan denda serta mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan aset pemerintah.

Perlu diketahui, Kendaraan dinas sebagai barang milik daerah seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, sekaligus menjadi contoh kepatuhan hukum bagi masyarakat. Penggunaan kendaraan dinas dengan status pajak tertunggak berisiko menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai besaran potensi denda akibat keterlambatan PKB tersebut maupun tenggat waktu penyelesaiannya. Publik berharap adanya langkah korektif konkret agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada tahun anggaran berikutnya.

Share This Article
Leave a comment