Banyuwangi – Aparat Polresta Banyuwangi mengungkap praktik penambangan pasir ilegal yang berlangsung selama hampir tiga bulan di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Isroil bin Alm H Muslih dan Windi Prayitno alias Windi bin Haya Tudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Data A Satu, Kegiatan penambangan diduga tanpa izin tersebut berlangsung sejak Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB hingga Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di areal persawahan Dusun Krajan, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon.
Berdasarkan fakta perkara, kasus ini bermula pada April 2025, ketika Terdakwa I Isroil mendatangi rumah Terdakwa II Windi Prayitno. Dalam pertemuan itu, Windi mengeluhkan kondisi sawah miliknya seluas kurang lebih 4.300 meter persegi yang telah terbengkalai sejak 2018. Sawah tersebut tidak dapat dialiri air irigasi karena posisinya lebih tinggi dibanding lahan di sekitarnya.
Melihat kondisi tersebut, Isroil yang saat itu tidak memiliki pekerjaan mengusulkan agar sawah tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan pasir. Usulan itu disetujui oleh Windi. Keduanya kemudian sepakat menjalankan usaha penambangan pasir meski tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam kesepakatan tersebut, Windi sebagai pemilik lahan dijanjikan keuntungan sebesar Rp850.000 per dump truck pasir. Apabila dalam satu hari terjual 10 dump truck, maka keuntungan yang diterima Windi mencapai Rp8,5 juta per hari.
Selanjutnya, Isroil mengajak Muhammad Rizal Yusirwan untuk bekerja sama mengelola penambangan, khususnya dalam pengurusan transaksi keuangan. Mereka kemudian menyewa satu unit ekskavator merek Hyundai PC 220 warna kuning milik Wardana ST, serta merekrut beberapa pekerja, yakni Edi Suriyanto, Sugiman, dan Sunjoyo.
Kegiatan penambangan pasir kemudian mulai dilakukan pada 2 Mei 2025, dengan hasil tambang berupa pasir yang dijual kepada masyarakat. Dalam dakwaan juga disebutkan adanya pembagian keuntungan kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai peran masing-masing.
Pada 19 Juli 2025, aparat Polresta Banyuwangi yang terdiri dari Fathan Yogi Imanda Putra, SH dan Krisna Adji Priambodo, bersama tim, mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir di lahan milik Terdakwa II yang dikelola oleh Terdakwa I.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas penambangan, antara lain satu unit ekskavator Hyundai warna kuning, kunci kontak alat berat, uang tunai, dokumen transaksi penjualan pasir, serta laporan kegiatan harian penambangan.
Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 4 Agustus 2025, dinyatakan bahwa tidak pernah diterbitkan perizinan usaha pertambangan berupa IUP, IPR, maupun IUPK atas nama Isroil bin Alm. H. Muslih.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
