Jembrana – Komitmen keterbukaan informasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana kembali menjadi sorotan. Pasalnya, situs resmi DPRD Jembrana justru tidak menampilkan informasi lembaga sama sekali, melainkan hanya memunculkan halaman uji server bertuliskan “Testing 123” milik Apache HTTP Server.
Berdasarkan pantauan Media Data A Satu pada laman https://dprd.jembranakab.go.id/, website tersebut belum berfungsi sebagai sarana informasi publik. Tampilan yang muncul merupakan halaman standar server berbasis CentOS yang lazim digunakan untuk pengujian awal, bukan portal resmi lembaga legislatif sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan teknologi informasi di lingkungan DPRD Jembrana. Di tengah tuntutan transparansi dan digitalisasi pemerintahan, absennya konten resmi justru mencerminkan lemahnya pengelolaan informasi publik, terutama untuk lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Website resmi seharusnya memuat agenda rapat, produk hukum daerah, laporan kinerja, serta informasi penggunaan anggaran. Namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat sama sekali tidak dapat mengakses informasi tersebut melalui kanal resmi DPRD Jembrana.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala dan mudah diakses. Ketika website resmi saja belum dapat difungsikan, publik pun mempertanyakan sejauh mana komitmen lembaga dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.
Hingga kondisi ini dipantau, tidak ditemukan keterangan resmi terkait gangguan teknis maupun upaya perbaikan dari pihak Sekretariat DPRD Jembrana. Publik mendesak agar pengelolaan website segera dibenahi dan tidak sekadar dijadikan formalitas administratif tanpa fungsi nyata bagi masyarakat.
