Kucuran Rp5,2 Miliar Dana Hibah 2024 Partai Politik di Banyuwangi, Ini Rinciannya

Ari Bagus Pranata

BANYUWANGI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024. Laporan dengan Nomor 43.A/LHP/XVIII.SBY/04/2025 tersebut diterbitkan pada 16 April 2025 di Sidoarjo.

Dalam laporan itu, BPK mencatat realisasi belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Banyuwangi mencapai Rp5.234.502.000,00 atau terealisasi 100 persen dari anggaran yang dialokasikan. Dana hibah tersebut disalurkan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian penerima bantuan keuangan partai politik tersebut antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp1.257.306.000,00, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp1.074.432.000,00, Partai Demokrat sebesar Rp673.564.000,00, Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp568.894.000,00, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp538.758.000,00.

Selain itu, bantuan keuangan juga diberikan kepada Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebesar Rp480.264.000,00, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp334.608.000,00, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar Rp176.232.000,00, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp130.444.000,00. Total keseluruhan belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik tersebut sesuai dengan jumlah yang direalisasikan.

BPK dalam laporannya menyampaikan bahwa belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik merupakan kewajiban pemerintah daerah yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menunjang pendidikan politik dan operasional partai politik. Hasil pemeriksaan ini menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Share This Article
Leave a comment