Banyuwangi – Data rekapitulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Januari 2026 menunjukkan terdapat lima izin berstatus IUP Eksplorasi yang berlokasi di Kecamatan Kalipuro. Seluruh izin tersebut tercatat dalam kondisi tidak aktif.
Informasi yang dihimpun Data A Satu Dari Sumber Terpercaya, Kelima pemegang izin tersebut masing-masing berinisial R.R.R, J.A, S.H, S, serta satu badan usaha berinisial CV BBG. Izin-izin tersebut tersebar di sejumlah desa di wilayah Kalipuro, di antaranya Desa Kalipuro, Klatak, Bulusan, dan Ketapang.
Dari sisi komoditas, mayoritas izin eksplorasi di Kalipuro bergerak pada bahan galian tanah urug, sementara lainnya mencakup andesit dan kerikil berpasir alami (sirtu). Komoditas tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan konstruksi dan pembangunan infrastruktur.
Seluruh izin tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum masuk tahap operasi produksi. Namun demikian, status tidak aktif menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi tidak sedang berjalan, meskipun izin secara administratif masih tercatat.
