BANYUWANGI – Rekap Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Januari 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur mencatat puluhan izin pertambangan di Kabupaten Banyuwangi. Dari keseluruhan data tersebut, sebagian besar izin berstatus tidak aktif.
Salah satu nama yang tercantum dalam daftar tersebut adalah Joko Atmiko. Berdasarkan rekap resmi, izin atas nama yang bersangkutan berstatus Tidak Aktif dan berlokasi di Desa Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Wilayah Kalipuro sendiri termasuk kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan material batuan dan galian C. Namun dalam rekap terbaru, sejumlah izin di wilayah tersebut tercatat tidak aktif, termasuk izin atas nama Joko Atmiko.
Namun di sisi lain, beredar informasi di media sosial mengenai adanya aktivitas tambang di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang disebut-sebut masih beroperasi. Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan telah dilaporkan kepada pihak berwajib.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Status tidak aktif pada IUP dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti belum dilaksanakannya kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, belum terpenuhinya kewajiban administrasi dan pelaporan, hingga masa berlaku izin yang telah habis. Dokumen rekap tersebut tidak merinci penyebab spesifik atas tidak aktifnya izin dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Joko Atmiko terkait status izin tersebut.
Data A Satu membuka ruang untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, selain itu Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang beredar.
