Banyuwangi – Aktivitas tambang pasir di tengah persawahan produktif, tepatnya di utara jalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Watukebu, Kecamatan Rogojampi, terus menuai sorotan. Meski sebelumnya telah diberitakan dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, aktivitas penambangan tetap berjalan hingga hari ini.
Pantauan di lokasi, Sejumlah alat berat dan truk pengangkut pasir masih terlihat beroperasi. Hamparan sawah yang seharusnya menjadi lahan pertanian produktif kian tergerus oleh aktivitas galian. Kondisi ini tidak hanya mengancam keberlanjutan lahan pangan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan dari instansi terkait.
Keberadaan tambang pasir di lahan pertanian produktif jelas bertentangan dengan aturan perlindungan lahan pangan berkelanjutan (LP2B) dan Undang-Undang Minerba. Selain berpotensi merusak tata ruang wilayah, penambangan tanpa izin juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak adanya setoran pajak dan retribusi resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penertiban dari aparat maupun pemerintah daerah. Fakta bahwa aktivitas tambang tetap berlangsung meski sudah diberitakan semakin menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan tindakan cepat dan tegas.
