Penambang Galian C di Banyuwangi Diproses Hukum, Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Gintangan Masih Berjalan

Ari Bagus Pranata

BANYUWANGI – Kabar beredar bahwa dua orang berinisial W dan I, yang diduga sebagai pemilik lahan dan penambang galian C komoditas pasir di wilayah Dusun Pakis, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, telah diproses secara hukum. Informasi ini mencuat setelah warga setempat menyebut bahwa keduanya telah diamankan aparat sekitar satu bulan lalu.

“Yang saya dengar sudah satu bulan yang lalu sudah ditangkap,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, kepastian terkait proses hukum terhadap kedua terduga penambang tersebut belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, di tempat berbeda, aktivitas tambang galian C di Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, yang diduga tidak mengantongi izin, justru masih terus beroperasi.

Armada pengangkut material terlihat keluar masuk lokasi tambang tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut seolah-olah kebal hukum.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan merata pada kasus pertambangan ilegal di Banyuwangi.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang, belum memberikan komentar atau klarifikasi resmi terkait kedua peristiwa tersebut.

Masyarakat pun berharap ada tindakan tegas dan penjelasan terbuka demi menjaga keadilan serta kepastian hukum di lapangan.

Share This Article
Leave a comment