Ratusan Aset Senilai Rp4,1 Miliar di Pusat Administrasi Banyuwangi Diduga Tak Diketahui Keberadaannya, 8 Unit Mobil Patut Dipertanyakan

Ari Bagus Pranata
Foto: Ilustrasi (Ai)

Banyuwangi – Ratusan aset Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan total nilai mencapai Rp4.135.728.500,00 diduga tidak diketahui keberadaannya di lingkaran pengelola administrasi daerah. Temuan tersebut mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengarahkan hasil pemeriksaannya pada pengelolaan aset, yang tercatat memiliki sejumlah besar Barang Milik Daerah (BMD) berstatus tidak diketahui keberadaannya.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024, dengan Nomor 43.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025, tertanggal 16 April 2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, puluhan hingga ratusan aset ini tercatat memiliki Status 11, yakni status aset yang secara administratif masih tercatat dalam pembukuan daerah, namun secara fisik tidak dapat dipastikan keberadaannya saat dilakukan pemeriksaan dan inventarisasi.

Aset-aset tersebut meliputi berbagai jenis barang, mulai dari laptop, komputer, printer, kamera, peralatan elektronik perkantoran, hingga kendaraan bermotor. Mayoritas aset merupakan barang dengan tahun perolehan lama, yakni antara 2014 hingga 2017.

BPK menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengendalian intern, khususnya dalam aspek pengamanan, penatausahaan, dan pengawasan penggunaan aset daerah. Dalam sejumlah data juga ditemukan ketidaklengkapan informasi aset, seperti nomor seri, nomor rangka, serta keterangan pemanfaatan barang, yang semakin menyulitkan proses penelusuran.

Meski belum dinyatakan sebagai aset hilang, status “tidak diketahui keberadaannya” ini menempatkan pihak pengelola aset dalam posisi harus membuktikan keberadaan atau penggunaan aset secara sah. Apabila tidak dapat ditelusuri atau dipulihkan, aset-aset tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Publik kini menanti langkah nyata pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, agar pengelolaan aset daerah benar-benar mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab terhadap uang rakyat.

Share This Article
Leave a comment