Kabar Baru
Siswi SDN Sobo Diduga Dikeroyok Teman Sekelas, Didikan Ala Preman?
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Mafia Solar
Revitalisasi Pasar Banyuwangi sekitar 95 persen, Warga Minta Free Parkir
Pendopo Kabupaten Banyuwangi Digeruduk Massa, Ada Apa?
Halal Bihalal di Cafe & Resto SAGAH, Pemdes Tegalharjo Rangkul Media Perkuat Sinergi
Konsep Otomatis
Siswi SDN Sobo Diduga Dikeroyok Teman Sekelas, Didikan Ala Preman?
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Mafia Solar
Revitalisasi Pasar Banyuwangi sekitar 95 persen, Warga Minta Free Parkir
Pendopo Kabupaten Banyuwangi Digeruduk Massa, Ada Apa?
Halal Bihalal di Cafe & Resto SAGAH, Pemdes Tegalharjo Rangkul Media Perkuat Sinergi
Konsep Otomatis
Memuat cuaca...
Berita

Aktivis Asal Banyuwangi ini Desak Kapolresta Banyuwangi Selidiki Tambang Diduga Ilegal

Aktivis Asal Banyuwangi ini Desak Kapolresta Banyuwangi Selidiki Tambang Diduga Ilegal

Banyuwangi – Aktivis Asal Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, meminta Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas sejumlah tambang jenis batuan yang diduga bermasalah secara perizinan.

Ari Bagus mengungkapkan, berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, terdapat beberapa lokasi tambang jenis batuan yang diduga hanya mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun telah beroperasi secara aktif, bahkan ada yang berlangsung selama berbulan-bulan.

“WIUP itu baru tahap penetapan wilayah, belum izin untuk menambang. Kalau sudah ada aktivitas pengerukan, pengangkutan, dan penjualan material, itu patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” tegas Ari Bagus, Sabtu (24/01/2026).

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin operasi produksi tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Selain mendesak aparat penegak hukum, Ari Bagus juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya masih menunggu jawaban atas surat permohonan informasi publik yang telah ia ajukan kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) terkait data dan status perizinan seluruh tambang di Kabupaten Banyuwangi.

“Permohonan informasi publik itu penting untuk memastikan tambang mana yang legal dan mana yang tidak. Kemarin surat sudah diterima dan kami masih menunggu jawaban resmi dari DPMPTSP Jawa Timur,” ujarnya.

Ari Bagus menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam, terlebih jika aktivitas tambang tersebut dilakukan secara terbuka dan berlangsung lama. Ia mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan, pihak pengelola tambang, serta dugaan adanya pembiaran oleh instansi terkait.

“Kami mendorong Kapolresta Banyuwangi untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambahnya.

Ia juga meminta agar hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, penertiban tambang bermasalah merupakan langkah penting untuk melindungi lingkungan dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

(REDAKSI)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!