Kabar Baru
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Bangunan Berdiri Tanpa Izin IMB/PBG di Pondok Aren, Warga Minta Penertiban

Bangunan Berdiri Tanpa Izin IMB/PBG di Pondok Aren, Warga Minta Penertiban

Tangerang Selatan, 14 Mei 2026 – Sebuah bangunan sedang dibangun secara aktif di Jalan H. Sanusi Nomor 46, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, namun dikonfirmasi tidak memiliki izin resmi mendirikan bangunan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keberadaan pembangunan ini meresahkan warga sekitar dan dinilai melanggar aturan tata ruang serta ketertiban wilayah.

 

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, konstruksi bangunan terlihat sudah mencapai tahap struktur atap dan dinding, dengan tiang-tiang beton dan rangka yang sudah terpasang kokoh. Material bangunan seperti batu bata, semen, dan besi terlihat menumpuk di halaman, dan pekerjaan konstruksi masih berlangsung aktif. Namun, hingga tahap pembangunan yang cukup lanjut ini, tidak terlihat papan informasi izin bangunan yang wajib dipasang di lokasi proyek, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Warga sekitar mengaku sudah lama mengamati proses pembangunan tersebut. Mereka menilai bangunan ini didirikan tanpa melalui konsultasi warga maupun persetujuan lingkungan, serta dikhawatirkan akan mengganggu akses jalan, pencahayaan, hingga sirkulasi udara di lingkungan pemukiman padat tersebut. Selain itu, tanpa adanya izin resmi, keamanan struktur bangunan, standar teknis, dan kelayakan konstruksi tidak terjamin dan tidak diawasi oleh dinas terkait.

 

“Sudah berbulan-bulan dibangun, tapi kami tidak pernah melihat ada papan izin IMB atau PBG. Kami khawatir bangunan ini tidak sesuai aturan, mengganggu tetangga, dan kalau ada apa-apa keamanannya tidak terjamin. Kami sudah melapor ke kelurahan, tapi sampai sekarang pembangunan masih berlanjut saja,” ujar salah satu warga setempat.

 

Sesuai Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap pembangunan, perubahan, atau perluasan bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Dokumen ini menjamin bahwa bangunan dibangun sesuai rencana tata ruang, standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta tidak merugikan kepentingan umum. Mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran administratif dan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pembongkaran paksa.

 

Menanggapi hal ini, awak media mendatangi Kantor Kelurahan Jurang Mangu Barat dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Tangerang Selatan. Pihak kelurahan mengakui sudah menerima aduan dan melakukan pengecekan awal, serta memastikan bangunan tersebut belum tercatat memiliki dokumen perizinan yang sah.

 

“Berdasarkan data yang kami miliki, sampai saat ini belum ada pengajuan maupun penerbitan izin PBG/IMB untuk alamat tersebut. Tim teknis kami sudah turun ke lokasi dan mencatat pelanggaran yang ada. Kami sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk menghentikan pekerjaan sementara dan melengkapi persyaratan, namun kenyataannya pembangunan masih berjalan,” ungkap perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Tangerang Selatan.

 

Pihak berwenang menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan tim penertiban untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan. Jika pemilik bangunan tetap mengabaikan aturan dan tidak melengkapi izin dalam batas waktu yang ditentukan, maka tindakan penertiban hingga pembongkaran bangunan dapat dilakukan demi menegakkan aturan hukum dan ketertiban umum.

 

Warga berharap pemerintah kota segera bertindak nyata, menghentikan pembangunan ilegal ini, dan memastikan setiap bangunan di wilayah Pondok Aren dibangun secara sah, aman, dan tidak merugikan lingkungan sekitar.

 

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan masih berlangsung, sementara proses administrasi dan persiapan penertiban sedang didalami pihak berwenang.

Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN