Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Timah Ilegal di Belitung Timur
Poin-Poin Utama:
Tersangka: Polisi mengamankan 7 orang tersangka (5 berasal dari Tanjung Balai Karimun dan 2 dari Belitung). Dua di antaranya, berinisial A dan M, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.
Modus Operandi: Timah ilegal dikumpulkan dari tambang rakyat, diolah di fasilitas pemurnian untuk meningkatkan kadar (menggunakan meja goyang), lalu diselundupkan ke Malaysia melalui "jalur tikus" di pesisir Pantai Seliu, Membalong. Timah tersebut diduga dijual ke perusahaan smelter berinisial M.
Barang Bukti: Petugas menyita peralatan pengolahan, timbangan, sampel pasir timah, serta catatan transaksi. Diperkirakan para pelaku telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali dengan volume puluhan ton.
Landasan Hukum: Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral secara ilegal.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Rd
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk, Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat

