DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi penggunaan anggaran daerah tahun 2024. Pembentukan pansus ini dipicu oleh temuan BPK mengenai potensi penyimpangan penggunaan dana transfer daerah di beberapa provinsi.
Pansus yang terdiri dari 30 anggota dari berbagai fraksi ini diberikan waktu kerja selama 3 bulan untuk menyelidiki dan memberikan rekomendasi. Mereka akan memanggil gubernur, bupati, dan walikota terkait untuk dimintai keterangan.

"Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Tujuan kami adalah memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Ketua Pansus.
Ketua BPK menyambut baik pembentukan pansus ini dan berjanji akan memberikan data lengkap yang dibutuhkan untuk proses investigasi.