Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam sidang paripurna. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi data warga negara Indonesia di era digital.
RUU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi, kewajiban pengendali data, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Setiap perusahaan atau institusi yang mengumpulkan data pribadi warga wajib mendapatkan persetujuan yang jelas dari pemilik data.

"Ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Data pribadi adalah hak fundamental yang harus dilindungi," kata Ketua Panja RUU PDP dalam konferensi pers usai sidang.
Sanksi pelanggaran UU ini cukup berat, mulai dari denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan hingga pidana penjara maksimal 5 tahun untuk pelanggaran berat. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif 18 bulan setelah diundangkan.