Kabar Baru
Siswi SDN Sobo Diduga Dikeroyok Teman Sekelas, Didikan Ala Preman?
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Mafia Solar
Revitalisasi Pasar Banyuwangi sekitar 95 persen, Warga Minta Free Parkir
Pendopo Kabupaten Banyuwangi Digeruduk Massa, Ada Apa?
Halal Bihalal di Cafe & Resto SAGAH, Pemdes Tegalharjo Rangkul Media Perkuat Sinergi
Konsep Otomatis
Siswi SDN Sobo Diduga Dikeroyok Teman Sekelas, Didikan Ala Preman?
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Mafia Solar
Revitalisasi Pasar Banyuwangi sekitar 95 persen, Warga Minta Free Parkir
Pendopo Kabupaten Banyuwangi Digeruduk Massa, Ada Apa?
Halal Bihalal di Cafe & Resto SAGAH, Pemdes Tegalharjo Rangkul Media Perkuat Sinergi
Konsep Otomatis
Memuat cuaca...
Berita

Ketua DPD IMM Dukung Polri Dibawah Presiden

Ketua DPD IMM Dukung Polri Dibawah Presiden

Banjarmasin – Wacana menempatkan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dan menimbulkan berbagai penolakan. Salah satu suara penolakan datang dari kalangan akademisi di Kalimantan Selatan.

Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalsel, Fery Setiadi, S. Sos, menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Pada prinsipnya lembaga penegak hukum harus berada di bawah Presiden agar pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan secara langsung, seperti halnya KPK dan Kejaksaan,” jelasnya, Selasa (27/1).

Ia mengkhawatirkan apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, akan terbuka peluang terjadinya intervensi dari lembaga tersebut yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum.

“Kita sangat mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden. Namun ke depan, kami berharap kepolisian semakin profesional dan transparan dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Fery juga mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam rapat tersebut, Kapolri secara tegas menyatakan penolakan terhadap ide menempatkan Polri di bawah kementerian.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara substansial menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kurang tepat jika Polri dijadikan di bawah kementerian. Saya menilai pernyataan Kapolri sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.(*Hn)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!