Madas Tegak Berdiri di Pihak Ahli Waris, Tuduhan Penyerobotan Dipatahkan Dokumen 1942
SURABAYA, 16 Januari 2026 — Media Indonesia Times | Polemik lahan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 kembali mengemuka. Namun kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Asli Madura tampil ke depan dengan sikap tegas: mereka bukan penyerobot, bukan penguasa lahan ilegal, melainkan pendamping ahli waris sah yang haknya tengah dipertanyakan secara sepihak.
Wakil Ketua Umum DPP Madas Asli Madura, Muhammad Ridwansyah, menyatakan secara lugas bahwa kehadiran Madas dalam perkara ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Tuduhan penyerobotan disebutnya sebagai narasi menyesatkan yang sengaja dibangun tanpa pijakan fakta.
“Kami tegaskan, Madas Madura Selidaranan Serumpun menerima kuasa resmi dari ahli waris sah. Ini bukan aksi liar, bukan penguasaan sepihak. Ahli waris adalah keluarga almarhumah Ibu Artini yang secara hukum memiliki hak atas objek lahan tersebut,” ujar Ridwansyah.
Ia juga meluruskan soal pemasangan garis polisi di lokasi. Menurutnya, police line bukanlah inisiatif Madas, melainkan langkah aparat penegak hukum yang dijalankan sesuai prosedur.
“Pemasangan dilakukan oleh kepolisian, dan ahli waris menerima tanda terima resmi dari Polrestabes Surabaya. Ini proses hukum, bukan sandiwara,” tegasnya sembari mengapresiasi kinerja aparat yang dinilai profesional dan berintegritas.
Nada serupa disampaikan Nasiruddin dari DPC Madas Kabupaten Bangkalan. Ia menegaskan bahwa Madas tidak datang untuk menciptakan konflik atau mencari panggung, melainkan untuk membantah tuduhan tak berdasar yang dialamatkan kepada organisasi dan ahli waris.
“Kami tidak datang untuk mediasi. Kami datang untuk meluruskan. Ada dokumen kepemilikan lahan dan bangunan ini sejak 1942, bahkan sebelum republik ini merdeka. Itu fakta, bukan klaim kosong,” kata Nasiruddin.
Ia menantang pihak mana pun yang mengaku memiliki lahan tersebut untuk membuka dasar hukumnya ke ruang publik dan proses hukum.
“Kalau ada pemindah-tanganan, kapan, oleh siapa, dan atas dasar apa? Jika ada gugatan, pemilik sah wajib menerima tembusan resmi. Jangan main di balik layar,” ujarnya tajam.
Dari sisi hukum, kuasa ahli waris, Rohman Julianta, S.H., membuka fakta yang lebih rinci. Ia menyebut, kepolisian telah menyerahkan surat tanda penyitaan kepada pemilik sah, yakni ahli waris Bu Suwati, istri Totok.
“Bukti kepemilikan sangat lengkap. Ada eigendom, surat jual beli, akta hibah, semuanya tercatat di P3MB. SPPT juga atas nama Pak Totok di lokasi tersebut. Ini bukan dokumen karangan,” tegas Rohman.
Menurutnya, hibah terjadi sejak tahun 1942 dan tidak pernah ada pengalihan hak kepada pihak lain. Bahkan, hingga pertengahan 1960-an, almarhumah Ibu Hartini masih tinggal di lokasi tersebut tanpa sengketa.
“Kalau sekarang tiba-tiba muncul klaim lain, justru itu yang patut dipertanyakan. Di sinilah negara diuji,” katanya.
Rohman tak menutup kemungkinan adanya praktik mafia tanah jika ditemukan pemalsuan dokumen atau rekayasa hukum. Namun ia menegaskan, Madas dan ahli waris memilih jalur konstitusional.
“Kami percaya Indonesia adalah negara hukum. Jika ada oknum siapa pun itu yang mencatut nama Madas atau organisasi lain untuk bertindak melawan hukum, kami akan lawan secara hukum. Nama Madura tidak boleh tercoreng oleh ulah segelintir orang,” pungkasnya.
Kasus Darmo 153 kini bukan sekadar sengketa lahan. Ia menjadi panggung ujian bagi supremasi hukum: apakah dokumen tua yang sah akan dikalahkan oleh klaim baru yang samar, atau justru kebenaran yang akan bertahan di tengah riuh tudingan. (Red)
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!