Kabar Baru
Amrulloh Siap Demo Besar di Banyuwangi, 5000 Masa Bakal Disiapkan
Ke Banyuwangi, Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Pelestarian Cagar Budaya
Di Hadapan Walikota Padang Panjang dan Bupati Malang, Bupati Ipuk Puji Cara Warga Banyuwangi Merawat dan Bangga Akan Tradisi Budayanya
Musrenbangcam 2027, Bupati Ipuk Arahkan Pada Penguatan Daya Saing SDM, Pembangunan Pariwisata Hingga Infrastruktur
Musrenbangcam 2027, Bupati Ipuk Arahkan Pada Penguatan Daya Saing SDM, Pembangunan Pariwisata Hingga Infrastruktur
*Beredar Spanduk" Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Puskaptis Bakal "Turun Gunung"*
Amrulloh Siap Demo Besar di Banyuwangi, 5000 Masa Bakal Disiapkan
Ke Banyuwangi, Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Pelestarian Cagar Budaya
Di Hadapan Walikota Padang Panjang dan Bupati Malang, Bupati Ipuk Puji Cara Warga Banyuwangi Merawat dan Bangga Akan Tradisi Budayanya
Musrenbangcam 2027, Bupati Ipuk Arahkan Pada Penguatan Daya Saing SDM, Pembangunan Pariwisata Hingga Infrastruktur
Musrenbangcam 2027, Bupati Ipuk Arahkan Pada Penguatan Daya Saing SDM, Pembangunan Pariwisata Hingga Infrastruktur
*Beredar Spanduk" Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Puskaptis Bakal "Turun Gunung"*
Memuat cuaca...
ADV

Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Warga Miskin

Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Warga Miskin

BANYUWANGI – Mulai tahun ini Pemkab Banyuwangi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 6.836 warga miskin. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

 

“Ada 6 ribu lebih rumah warga miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” kata Ipuk, dalam acara High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026).

 

Ditambahkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, kebijakan pembebasan PBB ini untuk warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).

 

“Data bisa kita lihat di DTSEN, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan pembebasan PBB,” ujarnya.

 

Meski demikian, Pemkab tetap melakukan validasi dan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pemerintah desa dan kelurahan.

 

Bapenda mendistribusikan surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) calon sasaran ke masing-masing desa/kelurahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

 

Jika ternyata ditemukan warga yang tidak layak menerima, akan segera dilaporkan kepada Bapenda untuk dibatalkan.

 

“Sebaliknya, jika ditemukan warga miskin baru yang belum terdata, bisa langsung diusulkan. Selama mereka masih berada di desil 1- 4, nantinya akan terus mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. (*)

Penulis Humas Pemkab
Editor Mutiah
Sumber Humas Pemkab
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!