Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026, Imipas: Tunggu KUHP Baru Efektif
Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Mulai tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12).
Agus mengungkapkan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing untuk mendukung penerapan sanksi pidana kerja sosial tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana. Koordinasi antara lapas, rutan, dan pemda telah menghasilkan sejumlah alternatif tempat serta bentuk kegiatan kerja sosial.
“Koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa opsi lokasi dan jenis pekerjaan yang bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Sanksi ini menjadi alternatif pidana penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menyiapkan implementasi pidana kerja sosial tersebut.
(fd/Reza).
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!