Kabar Baru
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan ‎

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan  ‎

‎Polda Gorontalo-Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Rabu 22/04/2026.

‎Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan perkara pidana.

‎Dalam keterangan Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan perkara yang dilimpahkan adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sebagaimana juga telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 4 Februari 2026.

‎” Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka dengan identitas RMY Jenis kelamin Laki-laki,” pungkasnya.

‎Tak hanya itu mengatakan bahwa sanya penyerahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.

‎” Untuk itu di himbau kepada masyarakat khusus warga Gorontalo agar selalu berhati-hati di manapun berada, tindak kejahatan adalah suatu perbuatan yang kapan saja bisa terjadi oleh karenanya kami Polda Gorontalo mengajak masyarakat agar bersama sama menjaga kota ini agar bisa aman dan terjaga,”tuturnya.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas Polda Gorontalo

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN