Kabar Baru
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polda Jabar Ungkap Pelaku Pembakaran Pos Polisi Cikapayang

Polda Jabar Ungkap Pelaku Pembakaran Pos Polisi Cikapayang

Bandung Mei 2 2026 voltennews.com. Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Barat bergerak cepat mengamankan situasi pasca-aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung. Tim Satgas Gakkum Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku, di mana enam di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K.M.H menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan tindakan destruktif pada Jumat (1/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Aksi anarkis tersebut, jelas Hendra, menyebabkan terbakarnya satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur, serta pengrusakan fasilitas publik berupa traffic light.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kata Hendra, enam orang yang berstatus pelajar yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5/2026).

 

Dari tangan para pelaku, Tambah Dia, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua buah bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.

 

“Peran masing- masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” terangnya.

 

Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku. ( Redaksi ).

Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN