Kabar Baru
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

JEMBER – Media Indonesia Times | Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim bersama dinas terkait.

 

Kali ini Satlantas Polres Jember memasang banner imbauan batas kecepatan di sejumlah titik rawan kecelakaan.

 

Pemasangan banner tersebut menyasar kendaraan berat, khususnya truk angkutan barang dan tambang yang kerap melintasi jalur di wilayah Kecamatan Kasian dan Kecamatan Puger. 

 

Kedua wilayah ini diketahui memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang cukup tinggi.

 

Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. 

 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam menentukan lokasi pemasangan banner.

 

“Banner imbauan sudah kami pasang di sejumlah titik strategis yang rawan kecelakaan, khususnya jalur yang sering dilalui kendaraan berat,” ujar AKP Bagas, Sabtu (18/4/2026).

 

Dalam banner tersebut, pengemudi diingatkan untuk mematuhi batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam. 

 

Aturan ini berlaku khususnya bagi kendaraan bermuatan barang dan tambang guna meminimalisir risiko kecelakaan.

 

Selain itu, seluruh pengguna jalan juga diminta untuk disiplin mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. 

 

AKP Bagas menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan berat.

 

“Penindakan akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegas AKP Bagas.

 

Satlantas Polres Jember berharap, melalui langkah ini kesadaran pengemudi semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Jember. (Red)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN