Kabar Baru
Pengunjung Pasar Sejati Karetan Kehilangan Uang Tunai, Sistem Keamanan Dipertanyakan
MKKS SMP Swasta Banyuwangi Ucapkan Selamat kepada Dr. H. Alfian sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
IPAL Andre Raja Nusantara Hadir Berikan Solusi Modern Sistem Pengolahan Air Limbah
Tingkatkan Pelayanan di IKN, Kapolri Resmikan Asrama Polisi dan Sarpras Polda Kaltim di Samarinda
Hadiri Kapolri Cup 2026, Kepala BNN RI: Prestasi Gemilang Lahir dari Gaya Hidup Sehat Tanpa Narkoba 
Kapolri Buka Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 di Kaltim: Ajang Prestasi, Soliditas, dan Sportivitas
Pengunjung Pasar Sejati Karetan Kehilangan Uang Tunai, Sistem Keamanan Dipertanyakan
MKKS SMP Swasta Banyuwangi Ucapkan Selamat kepada Dr. H. Alfian sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
IPAL Andre Raja Nusantara Hadir Berikan Solusi Modern Sistem Pengolahan Air Limbah
Tingkatkan Pelayanan di IKN, Kapolri Resmikan Asrama Polisi dan Sarpras Polda Kaltim di Samarinda
Hadiri Kapolri Cup 2026, Kepala BNN RI: Prestasi Gemilang Lahir dari Gaya Hidup Sehat Tanpa Narkoba 
Kapolri Buka Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 di Kaltim: Ajang Prestasi, Soliditas, dan Sportivitas
Cuaca
Memuat cuaca...

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel
SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

"Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun.

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

"Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dari pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung.

Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. (Redaksi)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!